Petunjuk Pengisian SSP ( Surat
Setoran Pajak )
A.
Uraian
Pembayaran ( untuk SSP Standar)
Di isi sesuai dengan uraian dalam kolom
“Jenis Setoran” yang berkenaan dengan Kode MAP dan
Kode Jenis Setoran pada tabel
berikut.
Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi
Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, di lengkapi dengan nama pembeli dan lokasi objek
pajak.
Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan
Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, di lengkapi dengan nama penyewa
dan lokasi objek sewa.
1. Masa Pajak
Di isi dengan member tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa pajak
yang di bayar atau disetor.
Pembayaran atau setoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan
satu SSP untuk setiap masa pajak.
2.
Tahun Pajak
Di isi tahun terutangnya pajak.
3.
Nomor Ketetapan
Di isi nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan pajak ( SKPKB,
SKPKBT ) atau Surat Tagihan Pajak ( STP ) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar
atau menyetor pajak yang kurang dibayar / disetor berdasarkan surat ketetapan pajak
atau STP.
4.
JumlahPembayaran
Di isi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah
penuh.Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat ( bagi
WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat
), di isi secara lengkap sampai dengan sen.
5.
Terbilang ( untuk SSP Standar )
Di isi jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan
bahasa Indonesia.
6.
Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran ( untuk SSP
Standar )
Di isi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran
( Bank Persepsi / Devisa Persepsiatau PT. Pos Indonesia ), tandatangan, dan nama
jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap / stempel Kantor
Penerima Pembayaran.
7.
Wajib Pajak / Penyetor ( untuk SSP Standar )
Di isi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tandatangan, dan nama jelas
Wajib Pajak / Penyetor serta stempel usaha.
8.
Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP
Standar)
Di isi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank
(NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang
telah mengadakan kerjasama Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Direktorat Jenderal
Pajak.
B. K
B,
Langkah Pengisian
1. Mengumpulkan
Data
·
Kumpulkan data tentang semua penghasilan
yang anda terima selama tahun itu.
·
Kumpulkan semua data atas semua biaya
yang telah anda keluarkan selama tahun itu.
·
Kumpulkan bukti potong PPh 23 dan PPh Pasal
22 yang Anda terima / peroleh,
·
Kumpulkan daftar Aktiva yang Anda miliki
s/d 31 bulan 12.
·
Hitung Saldo hutang / pinjaman per 31
bulan 12
·
Siapkan data Pengurus dan Komisaris lengkap
dengan alamat dan NPWPnya.
2. Mengolah Data
·
Mengidentifikasi apakah penghasilan tsb merupakan
obyek PPh tidak final, obyek PPh final atau bukan merupakan obyek pajak.
·
Melakukan pemilahan mana biaya yang
boleh dibiayakan di SPT Tahunan mana yang tidak boleh dikurangkan / melakukan rekonsiliasi fiscal.
3. Mengisi
Form SPT Tahunan
·
Baca buku petunjuk pengisian SPT Tahunan
dengan cemat.
·
Input kedalam e-SPT PPh Tahunan, mulai dari
lampiran.
·
Isi terlebih dahulu Lampiran SPT sebelum
mengisi Induk SPT.
·
Bila diperlukan dapat dibuat lampiran tambahan.
·
Induk SPT beserta lampirannya diisi rangkap
dua:\
- Satu
lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak.
- Satulembar
untuk arsip Wajib Pajak.
·
Angka-angka rupiah dalam SPT Tahunan berikut
lampirannya dinyatakan dalam rupiah penuh,
·
Ditandatangani oleh Wajib Pajak / pengurus
atau kuasa.
4.
Siapkan Dana
Siapkan dana juga siapa tahu PPh Anda kurang
bayar.