Kamis, 22 Januari 2015

Membuat Kerajinan Dari tanah Liat

! Bahan dan Alat
1.      Tanah liat secukupnya
2.      Pelumas ( minyak goreng )
3.      Cat kayu
4.      Pisau
5.      Papan Landasan
6.      Amplas

! Langkah Membuat

1.      Siapkan bahan dan alat yang diperlukan.
2.      Ambil tanah liat sekepalan tangan.
3.      Pukul – pukul tanah liat ke papan landasan supaya mudah
Dibentuk.
4.      Lumuri dengan minyak goreng supaya tidak lengket.
5.      Buat lingkaran untuk bagian luarnya, hati – hati jangan
                  sampai bengkok.
6.      Dengan pisau,  buat lubang ditengah – tengahnya dengan hati – hati.                                        
7.      Rapikan dengan tangan dan oleskan kembali minyak goreng supaya tidak kering.
8.      Jemur di tempat teduh dahulu selama 1 – 2 hari dengan hati – hati supaya tidak pecah.
9.      Setelah agak kering jemur di bawah sinar matahari langsung kira – kira 2 – 6 hari atau bisa juga dibakar.
10.  Setelah benar – benar kering, amplas permukaan asbak agar menjadi halus
11.  Cat sesuai selera dan biarkan asbak menjadi kering.
 
"Membuat asbak dari tanah liat"


TABEL TRIGONOMETRI


Petunjuk Pengisian SSP ( Surat Setoran Pajak )




Petunjuk Pengisian SSP ( Surat Setoran Pajak )

A.   Uraian Pembayaran ( untuk SSP Standar)
      Di isi sesuai dengan uraian dalam kolom “Jenis Setoran” yang berkenaan dengan Kode  MAP  dan Kode Jenis Setoran pada tabel berikut.
      Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan,  di lengkapi dengan nama pembeli dan lokasi objek pajak.
      Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, di lengkapi dengan nama penyewa dan lokasi objek sewa.
1.    Masa Pajak
Di isi dengan member tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang di bayar atau disetor.
Pembayaran atau setoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak.
2.    Tahun Pajak
Di isi tahun terutangnya pajak.
3.    Nomor Ketetapan
Di isi nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan pajak ( SKPKB, SKPKBT ) atau Surat Tagihan Pajak ( STP ) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang dibayar / disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau STP.
4.    JumlahPembayaran
Di isi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh.Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat ( bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ), di isi secara lengkap sampai dengan sen.
5.    Terbilang ( untuk SSP Standar )
Di isi jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
6.    Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran ( untuk SSP Standar )
Di isi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran ( Bank Persepsi / Devisa Persepsiatau PT. Pos Indonesia ), tandatangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap / stempel Kantor Penerima Pembayaran.
7.    Wajib Pajak / Penyetor ( untuk SSP Standar )
Di isi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tandatangan, dan nama jelas Wajib Pajak / Penyetor serta stempel usaha.
8.    Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar)
Di isi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerjasama Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
9.    Pemberlakuan SSP Baru
SSP dan kode akun pajak sebagai mana terlampir ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009 sebagai mana dimaksud dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.
B.  K
B, Langkah Pengisian
1.      Mengumpulkan Data
·               Kumpulkan data tentang semua penghasilan yang anda terima selama tahun itu.
·               Kumpulkan semua data atas semua biaya yang telah anda keluarkan selama tahun itu.
·               Kumpulkan bukti potong PPh 23 dan PPh Pasal 22 yang Anda terima / peroleh,
·               Kumpulkan daftar Aktiva yang Anda miliki s/d 31 bulan 12.
·               Hitung Saldo hutang / pinjaman per 31 bulan 12
·               Siapkan data Pengurus dan Komisaris lengkap dengan alamat dan NPWPnya.
2.    Mengolah Data
·               Mengidentifikasi apakah penghasilan tsb merupakan obyek PPh tidak final, obyek PPh final atau bukan merupakan obyek pajak.
·               Melakukan pemilahan mana biaya yang boleh dibiayakan di SPT Tahunan mana yang tidak boleh dikurangkan /  melakukan rekonsiliasi fiscal.
3.   Mengisi Form SPT Tahunan
·               Baca buku petunjuk pengisian SPT Tahunan dengan cemat.
·               Input kedalam e-SPT PPh Tahunan, mulai dari lampiran.
·               Isi terlebih dahulu Lampiran SPT sebelum mengisi Induk SPT.
·               Bila diperlukan dapat dibuat lampiran tambahan.
·               Induk SPT beserta lampirannya diisi rangkap dua:\
-       Satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak.
-       Satulembar untuk arsip Wajib Pajak.
·               Angka-angka rupiah dalam SPT Tahunan berikut lampirannya dinyatakan dalam rupiah penuh,
·               Ditandatangani oleh Wajib Pajak / pengurus atau kuasa.
4.   Siapkan Dana
Siapkan dana juga siapa tahu PPh Anda kurang bayar.