Petunjuk Pengisian SSP ( Surat
Setoran Pajak )
A.
Uraian
Pembayaran ( untuk SSP Standar)
Di isi sesuai dengan uraian dalam kolom
“Jenis Setoran” yang berkenaan dengan Kode MAP dan
Kode Jenis Setoran pada tabel
berikut.
Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi
Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, di lengkapi dengan nama pembeli dan lokasi objek
pajak.
Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan
Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, di lengkapi dengan nama penyewa
dan lokasi objek sewa.
1. Masa Pajak
Di isi dengan member tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang di bayar atau disetor.
Pembayaran atau setoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak.
Di isi dengan member tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang di bayar atau disetor.
Pembayaran atau setoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak.
2.
Tahun Pajak
Di isi tahun terutangnya pajak.
Di isi tahun terutangnya pajak.
3.
Nomor Ketetapan
Di isi nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan pajak ( SKPKB, SKPKBT ) atau Surat Tagihan Pajak ( STP ) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang dibayar / disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau STP.
Di isi nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan pajak ( SKPKB, SKPKBT ) atau Surat Tagihan Pajak ( STP ) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang dibayar / disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau STP.
4.
JumlahPembayaran
Di isi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh.Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat ( bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ), di isi secara lengkap sampai dengan sen.
Di isi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh.Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat ( bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ), di isi secara lengkap sampai dengan sen.
5.
Terbilang ( untuk SSP Standar )
Di isi jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Di isi jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
6.
Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran ( untuk SSP
Standar )
Di isi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran ( Bank Persepsi / Devisa Persepsiatau PT. Pos Indonesia ), tandatangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap / stempel Kantor Penerima Pembayaran.
Di isi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran ( Bank Persepsi / Devisa Persepsiatau PT. Pos Indonesia ), tandatangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap / stempel Kantor Penerima Pembayaran.
7.
Wajib Pajak / Penyetor ( untuk SSP Standar )
Di isi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tandatangan, dan nama jelas Wajib Pajak / Penyetor serta stempel usaha.
Di isi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tandatangan, dan nama jelas Wajib Pajak / Penyetor serta stempel usaha.
8.
Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP
Standar)
Di isi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerjasama Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Di isi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerjasama Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
9.
Pemberlakuan SSP Baru
SSP dan kode akun pajak sebagai mana terlampir ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009 sebagai mana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.
SSP dan kode akun pajak sebagai mana terlampir ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009 sebagai mana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.
B. K
B,
Langkah Pengisian
1. Mengumpulkan
Data
·
Kumpulkan data tentang semua penghasilan
yang anda terima selama tahun itu.
·
Kumpulkan semua data atas semua biaya
yang telah anda keluarkan selama tahun itu.
·
Kumpulkan bukti potong PPh 23 dan PPh Pasal
22 yang Anda terima / peroleh,
·
Kumpulkan daftar Aktiva yang Anda miliki
s/d 31 bulan 12.
·
Hitung Saldo hutang / pinjaman per 31
bulan 12
·
Siapkan data Pengurus dan Komisaris lengkap
dengan alamat dan NPWPnya.
2. Mengolah Data
·
Mengidentifikasi apakah penghasilan tsb merupakan
obyek PPh tidak final, obyek PPh final atau bukan merupakan obyek pajak.
·
Melakukan pemilahan mana biaya yang
boleh dibiayakan di SPT Tahunan mana yang tidak boleh dikurangkan / melakukan rekonsiliasi fiscal.
·
Baca buku petunjuk pengisian SPT Tahunan
dengan cemat.
·
Input kedalam e-SPT PPh Tahunan, mulai dari
lampiran.
·
Isi terlebih dahulu Lampiran SPT sebelum
mengisi Induk SPT.
·
Bila diperlukan dapat dibuat lampiran tambahan.
·
Induk SPT beserta lampirannya diisi rangkap
dua:\
- Satu
lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak.
- Satulembar
untuk arsip Wajib Pajak.
·
Angka-angka rupiah dalam SPT Tahunan berikut
lampirannya dinyatakan dalam rupiah penuh,
·
Ditandatangani oleh Wajib Pajak / pengurus
atau kuasa.
4.
Siapkan Dana
Siapkan dana juga siapa tahu PPh Anda kurang
bayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar